Friday, September 7, 2012

Hak Pasien Atas Obat

oleh : Drs. Yudi Hardi Susilo, Apt*

        Yang dimaksud dengan obat disini adalah semua zat baik itu kimiawi, hewani, maupun nabati yang dalam dosis layak dapat menyembuhkan, meringankan, atau mencegah penyakit berikut gejalanya. Di beberapa pustaka disebutkan bahwa tidak semua obat memulai riwayatnya sebagai obat anti penyakit, namun ada pula yang pada awalnya digunakan sebagai alat ilmu sihir, kosmetika, atau racun untuk membunuh musuh. Misalnya, strychnine dan kurare mulanya digunakan sebagai racun-panah penduduk pribumi Afrika dan Amerika Selatan. Contoh yang lebih baru ialah obat kanker nitrogen-mustard yang semula digunakan sebagai gas-racun (mustard gas) pada perang dunia pertama. (Obat-obat Penting,2002).
        Di kalangan masyarakat istilah obat biasanya dikenal dalam berbagai pengelompokan, seperti :  obat paten, obat generik, obat tradisional/jamu, obat keras, narkotika, obat dengan resep, obat tanpa resep, obat racikan, obat cina dan istilah obat lainnya misalnya yang berkaitan dengan harga misalnya istilah obat murah dan obat mahal. Pengertian obat paten atau dalam kamus obat dikenal dengan nama spesialite adalah obat milik suatu perusahaan dengan nama khas yang dilindungi hukum, yaitu merek terdaftar atau proprietary name. Sedangkan yang dimaksud dengan obat generik adalah nama obat sesuai dengan kandungan zat berkhasiat obat tersebut. Sebagai contoh : Asam Mefenamat (nama/obat generik) terdapat dalam obat paten seperti Ponstan, Mefinal, Pondex, Topgesic dan masih banyak lagi. Begitu juga dengan Amoxycillin(nama/obat generic) terdapat dalam nama obat paten seperti Amoxsan, Kalmoxillin, Kimoxil, dan juga masih banyak lagi nama obat paten dengan kandungan yang sama.
        Walaupun berisikan kandungan zat berkhasiat dengan nama generik/official yang sama namun setiap obat paten mempunyai harga yang berbeda-beda dari pabrik yang memproduksiya. Perbedaan harga tersebut umumnya terkait dengan faktor-faktor pembuatan obat tersebut dari mulai jenis bahan baku yang digunakan, alat-alat produksinya, biaya produksi, mutu pengujiannya, cara pengemasan sampai dengan promosi pemasarannya. Semua faktor tersebut kemudian dihitung serinci mungkin sehingga diperoleh harga netto dari pabrik yang selanjutnya dijual dalam jumlah besar kepada para pedagang besar farmasi(PBF)/distributor. Apotek kemudian membeli obat tersebut sebagai harga netto untuk apotek(HNA) yang selanjutnya dijual kepada konsumen dengan harga yang berbeda-beda tergantung masing-masing apotek menetapkan faktor harga jual apotek(HJA)nya. Perbedaan harga yang sampai ke konsumen ini masih mendapat toleransi dari pemerintah pada range faktor harga penjualan/ harga eceran tertinggi (HET) tertentu.
        Jumlah item obat di Indonesia itu sendiri sampai saat ini sudah mencapai lebih dari 5.000 macam obat, baik itu obat paten maupun obat generik sehingga hampir dipastikan, setiap apotek tidak mungkin menyediakan seluruh item obat tersebut secara lengkap, hal ini dikarenakan tidak semua obat tersebut digunakan oleh pasien atau bahkan distributor tidak menyediakan karena memang sebagian besar obat memang tidak pernah ditulis oleh dokter dan tidak pernah dipesan oleh apotek. Keadaan ini perlu dipahami oleh pasien bahkan juga oleh dokter penulis resep, mengingat ada kasus seorang pasien yang membawa resep dari dokter, merasa putus asa untuk mencari obat tersebut di seluruh apotek di Sulawesi Selatan, baik itu di Makassar, Parepare atau pun daerah lainnya. Bahkan distributor dari asal obat tersebut juga tidak menyediakan obat tersebut karena selama ini memang tidak ada kasus yang menyebabkan distributor harus menyediakan obat tersebut. Setelah ditelusuri ternyata dokter penulis resep menuliskan obat berdasarkan pengalamannya bahwa di Jawa banyak tersedia obat tersebut, tanpa memberikan alternative lainnya jika obat tersebut tidak tersedia sehingga pasien tidak merasa dipersulit untuk mencari alternative penyembuhan untuk diri atau keluarganya.
        Kasus di atas merupakan salah satu dari peristiwa yang berhubungan dengan hak pasien atas obat. Hal ini karena seharusnya pasien berhak mendapatkan obat yang diinginkannya sesuai resep dokter. Namun pasien juga berhak atas penggantian obat apabila memang obat tersebut tidak tersedia di Apotek dengan jalan berkonsultasi kepada dokter atau Apoteker di Apotek. Penggantian obat secara ilmiah tidak menyalahi aspek pengobatan karena apabila obat pengganti mempunyai kandungan dan komposisi zat berkhasiat yang sama maka obat tersebut juga memiliki khasiat/indikasi yang sama pula dengan obat sebelumnya. Kemanjuran obat menurut ilmu farmakologi biasanya terkait dengan aspek farmasi yang disebut dengan tingkat bioavailabiltas(ketersediaan hayati) obat . Maksudnya adalah obat dinyatakan telah manjur apabila telah dilakukan pengujian dengan sediaan hayati dan melalui melalui tes sediaan, obat tersebut telah layak dikonsumsi oleh manusia. Pasien berhak mengetahui aspek seperti ini agar saat memperoleh kesempatan menkonsumsi obat, pasien tidak kebingungan dan terpaku pada obat di satu pabrik saja. Pasien dalam hal ini berhak menentukan obat yang akan digunakan termasuk juga berhak memperoleh informasi tentang khasiat, efek samping, kontraindikasi, alternative obat lainnya bahkan harga obat.  Hal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 butir c dan g, dan juga Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 53 ayat 2, menyatakan hak-hak yang dapat diperoleh seorang pasien. Hak-hak tersebut seperti hak atas akses informasi yang benar, jelas dan jujur, dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur dan tidak diskriminatif.
        Hak pasien atas obat sebenarnya merupakan kewajiban pasien untuk melindungi dirinya sendiri, mengingat sediaan obat tidak bisa disamakan dengan sediaan konsumtif lainnya. Konsep dasar obat dari dulu hingga sekarang tetaplah sama yaitu obat adalah racun. Sifatnya yang bisa menyembuhkan dan mengurangi sakit hanya terjadi apabila seseorang mengalami gangguan pada fungsi anatomi dan fisiologinya. Pada orang yang sehat, obat sama sekali tidak berguna bahkan cenderung merusak organ tubuh yang lainnya seperti ginjal dan hati. Begitu juga apabila cara pengobatannya tidak tepat atau dalam istilah farmasi tidak rasional, maka obat tidak akan menyembuhkan penyakit tetapi justru memperparah penyakit yang ada dan bahkan akan menimbulkan penyakit baru bagi dirinya. Dengan demikian bagi pasien tidak ada kata lain untuk wajib mematuhi prosedur pengobatan yang telah dianjurkan oleh petugas medis yang mengetahui tentang rasionalitas pengobatan. Namun tentunya pasien harus kritis dan tanggap apabila ada yang memaksa melakukan pengobatan atau berobat dengan produk pabrik tertentu. Walaupun secara indikasi tepat dan manjur, namun bisa dipastikan harganya akan menjadi tidak normal karena biasanya petugas medis yang menggunakan satu produk pabrik saja akan terlibat aspek promosi untuk memasarkan produk tersebut dan apabila ini terjadi faktor harga menjadi apek penting dalam rasionalitas pengobatan.
        Demikian pula dalam hal memilih apotek, pasien berhak menebus obat di semua apotek yang ada , dan tidak ada keharusan terikat dengan satu apotek meskipun itu dalam rumah sakit. Tentunya dengan catatan ada keterbatasan-keterbatasan seperti tata cara pengeluaran obat narkotika. Namun untuk pelayanan kefarmasian lainya, pasien berhak menentukan sendiri pelayanannya di bidang obat. Ada beberapa faktor yang bisa dijadikan panduan pasien untuk memilih apotek yang baik, antara lain: Pertama,  Apoteker dan asisten apoteker bekerja secara professional, artinya pasien berhak menilai dan memilih apotek pilihannya dari cara kerja apoteker dan asistennya. Profesionalisme petugas apotek ini akan mempengaruhi tingkat rasionalitas pengobatan yang digunakan pasien karena dengan adanya apoteker dan asistennya, pasien dapat memperoleh informasi lainnya yang berhubungan dengan prosedur pengobatan yang dideritanya. Jika tidak ada, maka yang terjadi hanyalah transaksi jual-beli saja. Kedua, Pilih apotek yang memiliki pelayanan yang cepat dan akurat, artinya cepat dalam hal waktu dan akurat dalam ketepatan obat sesuai yang diinginkan. Ketiga, Pilih apotek yang menyediakan obat yang terjamin keaslian, kualitas, legalitas dan informasinya. Hal ini mengingat saat ini banyak beredar obat-obat palsu yang justru merugikan pasien walaupun harganya murah. Keempat, Pilih apotek yang memiliki tata cara peracikan sesuai standar pembuatan obat yang baik. Hal ini untuk menjamin pasien akan memperoleh produk obat yang tepat, bersih dan manjur, karena apabila apotek terlihat kumuh, kotor dan berantakan bisa dipastikan kualitas peracikan tidak terjamin kebersihan dan kemanjurannya walaupun harga obatnya murah. Kelima, pasien harus memlih apotek yang selalu memberikan edukasi, informasi dan dokumentasi obat yang tersedia. Hal ini mengingat sangat berharganya edukasi, informasi dan dokumentasi tersebut bagi prosedur pengobatan. Keenam, pasien bisa memilih apotek yang selalu mengutamakan kesembuhan sebagai hasil akhir terapi tercapai. Apotek seperti ini tentu akan selalu melayani pasien atas obat dengan sebaik mungkin sebagai wujud dari komitmen dan konsekuensi dalam pengabdian untuk selalu menyehatkan masyarakat.
        Pasien yang cerdas dan petugas medis yang professional menjadi syarat meningkatkan taraf kesehatan bangsa ini dan akan mengurangi tingkat kesalahan yang terjadi dalam dunia kesehatan dan pengobatan. Sangat naif bila keduanya tidak mau berusaha mewujudkannya, karena konsekuensi yang terjadi akan jauh lebih berat dari perbuatan bodoh dan ketidakprofesionalan yang telah dilakukan. Apabila ada kasus yang terjadi, masyarakat tidak wajib menyalahkan satu sama lain karena kewajiban dan hak masing-masing sudah ada tempatnya.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
*Penulis :
  Nama        : Drs. Yudi Hardi Susilo, Apt
  Jabatan :
-    Pimpinan PT. Kimia Farma Apotek Kota Parepare
-    Alumnus Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta
  Alamat     :
-    Kantor : Apotek Pelengkap RSUD Andi Makassau Parepare
-    Rumah : Jl. Wekke’e Perum Jawi-jawi Permai RT2 RW3 No.55(A/10) Parepare
  Situs Homepage : www.kimiafarmapare.com atau www.yudihardis.com
  Emai : yudihardis@yahoo.co.uk  Telp : 0421-22237 HP : 0 8 1 3 4 8 2 0 3 3 3 3
  Nomor KTP : 21.5102.260376.7375 berlaku sampai 07 Maret 2009

0 comments:

Post a Comment

 
Powered by Blogger