Tuesday, April 12, 2011

Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)

Tugas Teknologi Sediaan Non Steril

Cara Pembuatan Obat yang Baik
(CPOB)

Good Manufacturing Practice (GMP)-Cara Pembuatan Obat Baik (CPOB) adalah sistem yang memastikan produk dibuat dan dikontrol secara konsisten sesuai kualitas standar. Dibuat untuk meminimalkan risiko pada produk farmasi yang tidak dapat disingkirkan lagi saat produk diuji saat sudah jadi. Risiko utama adalah : kontaminasi, menyebabkan gangguan kesehatan bahkan kematian; label yang tidak benar; bahan aktif yang terlalu sedikit atau terlalu banyak, berakibat pengobatan tidak efektif atau menimbulkan efek samping. CPOB meliputi semua proses produksi; mulai dari bahan awal, tempat, dan alat sampai pelatihan dan kebersihan dari pekerja. Prosedur tertulis dari tiap proses produksi adalah komponen penting yang dapat mempengaruhi kualitas akhir dari produk. WHO telah mengeluarkan panduan untuk CPOB.

Industri Farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuan penggunaannya, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen izin edar (registrasi) dan tidak menimbulkan resiko yang membahayakan penggunanya karena tidak aman, mutu rendah atau tidak bertanggung jawab. Untuk pencapaian tujuan ini melalui ’Kebijakan Mutu”, yang memerlukan komitmen dari semua jajaran di semua departemen di dalam perusahaan, para pemasok dan para distributor. Untuk mencapai tujuan mutu secara konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan manajemen mutu yang di desain secara menyeluruh dan diterapkan secara benar.

Persyaratan Industri Farmasi
Perusahaan industri farmasi wajib memperoleh izin usaha industri farmasi,karena itu industri tersebut wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkanoleh Menteri Kesehatan. Persyaratan industri farmasi tercantum dalam SuratKeputusan Menteri Kesehatan RI No. 245//Menkes/SK/V/1990 adalah sebagai berikut :
 Industri farmasi merupakan suatu perusahaan umum, badan hukumberbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
 Memiliki rencana investasi.
 Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 Industri farmasi obat jadi dan bahan baku wajib memenuhi persyaratanCPOB sesuai dengan ketentuan SK Menteri Kesehatan No.43/Menkes/SK/II/1988.
 Industri farmasi obat jadi dan bahan baku, wajib mempekerjakan secaratetap sekurang-kurangnya dua orang apoteker warga Negara Indonesia,masing-masing sebagai penanggung jawab produksi dan penanggungjawab pengawasan mutu sesuai dengan persyaratan CPOB.
 Obat jadi yang diproduksi oleh industri farmasi hanya dapat diedarkansetelah memperoleh izin edar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Izin usaha industri farmasi
Izin usaha industri farmasi diberikan oleh Menteri Kesehatan dan wewenang pemberian izin dilimpahkan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Izin ini berlaku seterusnya selama industri tersebut berproduksi dengan perpanjangan izin setiap 5 tahun, sedangkan untuk industrifarmasi Penanaman Modal Asing (PMA) masa berlakunya sesuai denganketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan pelaksanaannya.

Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
CPOB merupakan pedoman yang harus diterapkan dalam seluruh rangkaian proses di industri farmasi dalam pembuatan obat jadi, sesuai dengankeputusan Menteri Kesehatan RI No. 43/Menkes/SK/II/1988 tentang Cara Pembuatan Obat yang Baik. Pedoman CPOB bertujuan untuk menghasilkan produk obat yang senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.Obat yang berkualitas adalah obat jadi yang benar-benar dijamin bahwa obat tersebut :
- Mempunyai potensi atau kekuatan untuk dapat digunakan sesuai tujuannya.
- Memenuhi persyaratan keseragaman, baik isi maupun bobot.
- Memenuhi syarat kemurnian.
- Memiliki identitas dan penandaan yang jelas dan benar.
- Dikemas dalam kemasan yang sesuai dan terlindung dari kerusakan dankontaminasi.
- Penampilan baik, bebas dari cacat atau rusak.
Konsep CPOB yang bersifat dinamis yang memerlukan penyesuaian dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan teknologi di bidang farmasi. Aspek-aspek yang merupakan cakupan CPOB tahun 2006 meliputi 12 aspek yangdibicarakan, yaitu :
1. Sistem Mutu,
2. Personalia
3. Bangunan dan Sarana Penunjang,
4. Peralatan,
5. Sanitasi dan Higiene,
6. Produksi,
7. Pengawasan Mutu,
8. Inspeksi Diri dan Audit Mutu,
9. Penanganan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan
Produk Kembalian.
10.Dokumentasi,
11.Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak,
12.Kualifikasi dan Validasi

Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam CPOB meliputi persyaratan-persyaratan dari personalia yang terlibat dalam industri farmasi, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, insfeksi diri, penanganan keluhan obat dan obat kembalian serta penarikan kembali obat, dan dokumentasi. Ketentuan-ketentuan ini menjamin proses produksi obat yang berkualitas, bermutu, aman, dan dapat dipertanggung jawabkan.

A. Personalia
Sesuai dengan tuntutan CPOB, maka bagian produksi dan pengawasan mutu (QC) masing-masing dipegang oleh apoteker yang berbeda dan tidak saling bertanggung jawab satu sama lain. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada, secara rutin memberikan pelatihan-pelatihan bagi karyawannya meliputi pelatihan CPOB, pelatihan operasional mesin/alat, serta pelatihan keselamatan diri.

B. Bangunan
Dalam rangka pemenuhan CPOB, dalam memilih bangunan hendaklah diperhatikan apakah ada sumber pencemaran yang berasal dari lingkungan, dan bangunan harus dirancang sedemikian rupa, sehingga dapat menunjang kemampuan produksi.

C. Peralatan
Peralatan sebelum digunakan hendaklah dikualifikasi dan penempatannya juga harus disesuaikan dengan alur produksi sehingga dapat memperlancar jalannya produksi dan dapat mencegah terjadinya kontaminasi silang. Setiap peralatan yang digunakan dikalibrasi secara berkala, sehingga hasil pengukurannya dapat dipertanggung jawabkan.

D. Sanitasi dan Higiene
Setiap karyawan terutama di bagian produksi, pada saat memasuki ruang produksi harus mencuci tangan dengan desinfektan, dan menggunakan pakaian khusus yang bersih dilengkapi dengan penutup rambut dan sepatu khusus.
Untuk menjamin kebersihan ruangan produksi dan mencegah kontaminasi, disediakan ruang penyangga yang berfungsi sebagai pembatas antara ruang abu-abu (Grey Area) dan ruang hitam (Black Area). Karyawan dilarang merokok, makan, minum, atau menyimpan makanan dan minuman di ruang produksi dan laboratorium atau di dalam ruangan lain yang kemungkinan dapat menurunkan kualitas dari produk.

E. Produksi
Untuk menjaga mutu obat yang dihasilkan, maka setiap tahap dalam proses produksi selalu dilakukan pengawasan mutu In Process Control (IPC).
Setiap penerimaan bahan awal baik bahan baku dan bahan kemas terlebih dahulu diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasinya. Bahan-bahan tersebut harus selalu disertai dengan Certificate of Analisis (CA) yang dapat disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.

F. Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu produk dilaksanakan secara ketat oleh bagian Quality Control (QC) dan juga dilakukan oleh In Process Control pada setiap proses produksi. Retain sample atau sample pertinggal disimpan dibagian Quality Assurance (QA) pada temperatur kamar. Retain sample berguna untuk menangani apabila ada keluhan produk di kemudian hari, sebagai acuan produk untuk setiap bets.

G. Penanganan Keluhan Terhadap Obat, Penarikan Kembali Obat dan Obat Kembalian
Penarikan kembali obat jadi dapat berupa penarikan kembali satu atau beberapa bets atau seluruh obat jadi tertentu, dari semua mata rantai distribusi, Penarikan kembali dilakukan apabila ditemukan adanya produk yang tidak memenuhi syarat kualitas atau atas dasar pertimbangan adanya efek samping yang tidak diperhitungkan dan merugikan kesehatan.

H. Dokumentasi
Semua kegiatan yang berkaitan dengan proses produksi obat harus didokumentasikan. Sistem dokumentasi yang baik dapat menggambarkan riwayat lengkap dari suatu bets obat (batch record), sehingga memungkinkan untuk penelusuran kembali bila terjadi masalah pada produk tersebut.

Pemetaan (Mapping) Industri Farmasi Melalui Penerapan CPOB
Pemetaan industri farmasi yang ditetapkan oleh BPOM yang diimplementasikan dalam CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk industri farmasi merupakan persyaratan bagi industri farmasi untuk melaksanakan kegiatan produksi. Prinsip dasar pemetaan (mapping) penerapan CPOB industri farmasi adalah pemetaan tingkat kemampuan industri farmasi dalam penerapan standar CPOB yang dinamis menggunakan standar checklist, yang merupakan usaha pemerintah dalam rangka untuk meningkatkan pemenuhan terhadap standar dan persyaratan CPOB yang dinamis dan penerapannya konsisten, sehingga masyarakat memperoleh produk obat yang berkualitas dan aman.
Langkah-langkah dalam pemetaan meliputi :
1. Persiapan
- Kajian data penerapan CPOB
2. Penyusunan alat pemetaan
- Identifikasi komponen persyaratan CPOB global
- Penyusunan checklist pemetaan industri farmasi
- Penyusunan SOP, yaitu mekanisme pemetaan dan tim pemetaan
3. Penyamaan persepsi
- Sosialisasi prinsip dasar program pemetaan industri farmasi
- Sosialisasi checklist pemetaan industri farmasi

Pemetaan Kewenangan QA/QC
Sistem manajemen mutu merupakan sistem untuk menjamin bahwa bahan-bahan yang digunakan dan dihasilkan oleh perusahaan, baik berupa bahan baku, bahan kemas, produk ruahan dan produk jadi telah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya, kegiatan pengawasan mutu dilakukan oleh bagian QC yang meliputi pemeriksaan yang luas, tidak hanya pemeriksaan terhadap bahan dan produk, tetapi juga meliputi pemeriksaan kualitas air, kualitas ruangan, kualitas limbah, kualitas kesehatan lingkungan kerja dan pemeriksaan terhadap proses-proses penunjang produksi lainnya. Sedangkan pemastian mutu dilakukan oleh bagian QA yang meliputi pemastian mutu bahan baku, bahan kemas, pemastian mutu produksi, pemastian mutu mikrobiologi, dan pemastian mutu produk jadi.
Pemetaan Pengendalian Perubahan
Pengendalian perubahan dimaksudkan untuk mengetahui perubahan yang terjadi baik perubahan proses, formula, alat/mesin, metode analisis, kondisi bahan awal (bahan baku dan bahan kemasan), maupun perubahan-perubahan lain yang dapat mempengaruhi kualitas atau mutu produk secara langsung maupun tidak langsung.
Bagian Pemastian Mutu/Pengawasan Mutu (QA/QC) mempunyai peranan dalam pengendalian terhadap perubahan, dan setiap perubahan termuat dalam Peraturan Tetap (Protap) perusahaan. Sarana penunjang proses, dokumen dan peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat dievaluasi dalam pengendalian perubahan sebelum suatu perubahan dilakukan. Semua perubahan memerlukan persetujuan QA/QC sebelum penerapannya terhadap proses, bahan, metode, peralatan, sarana penunjang, dan dokumen dicatat/dibukukan dalam log book yang disediakan oleh QA/QC.
Pemetaan Pelulusan Bets
Tanggung jawab atas persetujuan dan pelulusan bahan awal, produk antara, produk ruahan dan obat jadi tercakup dalam Sistem Manajemen Mutu/Protap. Protap ini merupakan tanggung jawab dan wewenang bagian Pemastian Mutu/Pengawasan Mutu (QA/QC). Tersedia Protap pelulusan obat jadi yang mencakup checklist yang dikaji dalam Catatan Bets. Pengkajian terhadap Catatan bets sebelum pelulusan suatu bets dilakukan oleh QA/QC. Jika telah lulus pemeriksaan QC, maka bets akan diberi label hijau, sedangkan jika ditolak, diberi label merah. Dan produk yang masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya diberi label kuning (karantina).

Pemetaan Penanganan Penyimpangan
Tersedia Protap yang menetapkan dan mengatur Penanganan Penyimpangan termasuk Penyimpangan Bets. Seluruh penyimpangan bets mengalami proses penyelidikan terhadap penyimpangan, seperti penyimpangan dari batasan operasi sarana penunjang yang divalidasi (udara, air, gas, listrik) dievaluasi sesuai prosedur sistem penanganan penyimpangan. Setiap penyimpangan didokumentasikan dan dilakukan trend analisis oleh QA/QC, dan QA/QC mempunyai tanggung jawab untuk memberikan persetujuan/penandatanganan akhir terhadap laporan penyimpangan.

Pemetaan Pengolahan Ulang
Pengolahan ulang dimaksudkan untuk menjaga kestabilan dari suatu bets. Setiap dilakukan pengolahan ulang dari suatu bets produk, tersedia Protap yang disetujui dan disahkan bagian QA/QC khusus bets yang diolah ulang. Selain dilakukan pemeriksaan pengolahan ulang dilakukan pemeriksaan tambahan, misalnya Follow Up Stability study (FUS) terhadap bets yang diolah ulang.

Pembuatan Prosedur Tetap (Protap)
Prosedur tetap adalah salah satu dokumen yang harus dibuat oleh setiap bagian yang terdapat di perusahaan. Pembuatan Protap ini harus memperoleh persetujuan dari bagian-bagian terkait. Sebagai contoh Protap ”Pengendalian Perubahan” yang dibuat oleh bagian R&D, harus dietujui oleh bagian Quality Control. Selanjutnya, pembuatan Protap tersebut harus disahkan oleh Plant Manager.

Silakan download modul pelatihan CPOB disini

6 comments:

Valdis Rein said...

Ini Tugas dari pak Yudi

Solucinum said...

Good! Teruskan berkarya

asd said...

gan... file modulnya dah ga bisa di download.. coba agan upload ulang yah... thx

Valdis Rein said...

modulny sudah diperbaharui

Anonymous said...

thanks gan sangat membantu

EvelynPooh said...

ituBola - Agen Taruhan Online | Sportsbook | Casino

Online | Baccarat | Dragon Tiger | Roulette | Sicbo| BlackJack


Agen Judi Online Terpercaya dan Terbaik di Indonesia.
Menyediakan berbagai macam permainan Judi Bola & Live Casino Online Terlengkap.

Cukup 1 User id untuk bermain semua taruhan permainan.
- Sportsbook ( Terlengkap )
- W88 Live Casino
• Baccarat
• Roulette
• Sicbo
• Blackjack
• Dragon Tiger

=> Bonus Cashback 5% (dibagikan setiap Hari Senin)
=> Customer Service 24 Jam Nonstop
=> Support Bank Lokal Indonesia
=> Support Deposit Via Aplikasi OVO,PULSA,GOPAY
=> Minimal Deposit 25,000 | Minimal Withdraw 50,000
=> Proses Deposit & Withdraw Tercepat

Kontak Kami:
-LINE : itubola757
-TELEGRAM : +85517696120 / @ItuBola
-WECHAT : itubolanet
-WHATSAPP : +85517696120

> Pusat Bantuan ItuBola <

Post a Comment

 
Powered by Blogger